1. KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya
2. BPKB asli dan fotokopiannya
3. STNK asli dan fotokopiannya
4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi
5. Hasil cek fisik kendaraan
6. Biaya Balik Nama Motor
Setelah semua persyaratan tadi anda lengkapi tinggal menyiapkan sejumlah dana untuk biaya balik nama motor bekas tersebut. Berikut rinciannya
- Biaya administrasi Rp35.000
- Biaya SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp30.000
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp225.000
- Biaya pembuatan STNK baru Rp100.000
- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
- Biaya transfer BBN-KB 10 persen (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Namun, tarif dasar yang umumnya berlaku ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
- Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk penyerahan berikutnya