Sebaiknya Segera Balik Nama Jika Beli Motor Bekas, Prosesnya Mudah Kok, Berikut Prosedur dan Persyaratannya

Rabu 09-08-2023,08:00 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

1. KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya

2. BPKB asli dan fotokopiannya

3. STNK asli dan fotokopiannya

4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi

5. Hasil cek fisik kendaraan

6. Biaya Balik Nama Motor

BACA JUGA:Honda BeAT Jadi Skuter Matic Paling Diminati Baik Baru Maupun Bekas Meski Jadi Motor Target Pencurian

Setelah semua persyaratan tadi anda lengkapi tinggal menyiapkan sejumlah dana untuk biaya balik nama motor bekas tersebut. Berikut rinciannya

- Biaya administrasi Rp35.000

- Biaya SWDLLKJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Rp35.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp30.000

- Biaya pembuatan BPKB baru Rp225.000

- Biaya pembuatan STNK baru Rp100.000

- Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000

- Biaya transfer BBN-KB 10 persen (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Namun, tarif dasar yang umumnya berlaku ⅔ kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

- Pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama dan tambahan 5 persen untuk penyerahan berikutnya

Kategori :