PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Bila anda baru membeli motor bekas sebaiknya segeralah untuk melakukan balik nama.
Balik bana motor bekas yang anda beli bertujuan agar kedepannya lebih menjadi mudah ketika haru mengurus administrasi kendaraan.
Namun terkada beberapa orang abai akan hal ini, padahal melakukan balik nama ketika membeli motor bekas sangatlah penting.
Balik nama pada kendaraan adalah prosedur yang dilakukan pergantian identitas atas kepemilikan sebuah kendaraan dari pemilik pertama ke pemilik kedua dan seterusnya.
Balik nama pada motor bekas yang kita beli ini bertujuan agar pada saat mengurus pajak kenadaraan tahunan maupun pada saat perpanjangan STNK menjadi lebih mudah.
Seperti diketahui jika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan kita memerlukan indentitas peilik (KTP) sebagai syaratnya, tentunya akan repot bila motor bekas tersebut masih atas nama orang lain.
Terlebih saat ini pihak kepolisian telah menerapkan tilang elektronik yang mengaju pada plat kendaraan dan pemilik kendaran.
Proses balik nama motor bekas sendiri tidaklah sulit seperti yang dikira, anda hanya cukup melengkapai beberapa peryaratan yang diminta oleh SAMSAT dan mengikuri prosedurnya.
BACA JUGA:Waspada Beli Motor Bekas, Odometer Sering Direset Penjual, Ini Cara Membuktikannya
Ada 2 tahap yang harus dilakukan pada saat melakukan balik nama motor bekas yaitu memperbarui STNK dan BPKB.
Meski proses ini terbilang mudah, masih banyak warga yang enggan melakukan proses balik nama ini ketika membeli motor bekas, dan sebagian lainnya bahkan rela menggunakan jasa calo untuk balik nama.
Lantas prosedur dan persyatan apa saja yang diperlukan untuk melakukan balik nama terhadap motor bekas yang telah kita beli? Untuk itu simak baik-baik artikel berikut ini.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama motor bekas.
BACA JUGA:Beli Motor Bekas STNK Only Itu Aman Gak Sih?, Ini Penjelasan Lengkapnya