Parah, Bocah 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba Usai Meminum Air dari Tetangga, Sempat Dikira Kesurupan

Senin 12-06-2023,13:41 WIB
Reporter : Arinda Dwi
Editor : Maulana Muhammad

Dua lainnya masih dalam penyelidikan dan polisi masih menyelidiki motif sebenarnya dari tersangka.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolresta Samarinda dan dijerat Pasal 89 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 76 tetang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002. 

"Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya," imbuh Ary.

Kategori :