Parah, Bocah 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba Usai Meminum Air dari Tetangga, Sempat Dikira Kesurupan

Senin 12-06-2023,13:41 WIB
Reporter : Arinda Dwi
Editor : Maulana Muhammad

SAMARINDA, RADARPALEMBANG.COM - Seorang bocah lelaki berinisial N (3) asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), dinyatakan positif narkoba usai meminum air dari tetangganya berinisial ST (51).

Hal ini menyebabkan N mengalami halusinasi, hiperaktif, dan tidak bisa tidur selama dua hari sebelum dikira kesurupan.

Kasus ini bermula saat tetangganya berinisial ST menelpon sang ibu meminta bantuan untuk mencabut uban di rambutnya.

Korban dan ibunya langsung menyambangi rumah tetangganya di kawasan Sungai Pinang pada Selasa, 6 Juni 2023 sore.

BACA JUGA:Sadis, Pelajar Muara Enim Tewas dengan 45 Luka Tusuk, ini Motif Pelaku dan Kronoligi Kejadiannya

N diminta menunggu ibunya mencabut uban, kemudian N kehausan dan meminta minum kepada ibunya, ST memberinya air.

Namun setelah pulang dari rumah tetangganya, N tidak bisa tidur dan Ibu N awalnya mengira anak tersebut kesurupan.

Selain perubahan perilaku yang tiba-tiba, sang anak juga tampak berkeringat tidak normal. Lantas ibu korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit di Samarinda untuk diperiksa.

Setelah dilakukan tes urin, N dinyatakan positif metamfetamina yang mengandung sabu. Si ibu yang mengetahui hal tersebut akhirnya melaporkan tetangganya ke polisi pada Kamis, 8 Juni 2023.

BACA JUGA:Polisi Bekuk Pelaku Terakhir Pembobol Rumah Pengusaha di Palembang yang Gasak Emas dan Surat Tanah

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Rina Zainun, menjelaskan kalau kronologi bocah N diberi oleh tetangganya minum saat sedang kehausan.

"Anaknya itukan kehausan, sama tetangganya ini diambilkanlah air minum di dalam botol yang isinyah sudah setengah," kata Rina Zainun, Sabtu 10, Juni 2023.

Sementara itu Kapolres Samarinda, Kombespol Ary Fadli, menyatakan kalau saat ini ST sudah ditepakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya tetangganya (tersangka)," kata Ary Fadli, Minggu, 11 Juni 2023.

Ary Fadli juga menmla saat ini pihak kepolisian telah memeriksa 3 orang sehubungan dengan kasus tersebut yang salah satunya adalah tersangka ST.

Kategori :