Dan pada hari Jumat 9 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB korban mengajak tersangka ke Prabumulih untuk memindahkan data HP tersebut dan sekira pukul 02.00 WIB korban dan tersangka berhenti di fly over Patih Galung Prabumulih dengan alasan untuk buang air kecil.
"Sebelum buang air kecil korban meletakkan pisau yang disimpannya di samping kiri sepeda motornya dan saat korban sedang buang air kecil, tersangka mengambil pisau dan membuka sarung pisau untuk dimainkan dan saat korban buang air kecil tersangka berkata payo galak nian dak," beber Kasat Reskrim sambil menirukan perkataan tersangka.
Selanjutnya, korban menjawab galak. Namun tersangka kembali berujar "Galak, ay kau nak ngolake aku," sambil tersangka menusuk bagian belakang korban sebanyak dua kali dengan posisi korban masih buang air kecil dan korban tertunduk.
Lalu tersangka kembali menusuk bagian belakang korban sebanyak dua kali kemudian korban membalikkan badan dan melihat tersangka lalu tersangka kembali membacok korban sebanyak satu kali dan mengenai rahang sebelah kanan korban kemudian korban berlari ke seberang Jalan Jenderal sudirman dan terjatuh di pinggir jalan.
Melihat korban masih hidup dan berusaha minta tolong, tersangka menusuk muka korban dan saat itu korban berusaha mengambil pisau yang dipegang tersangka menyebabkan pisau terlepas dari gagang dan mata pisaunya.
Tersangka yang berhasil memegang mata pisau, kembali menusukkannya ke dada dan perut korban berulang kali lalu membuang pisau tersebut dan meninggalkan korban dengan jarak sekira 2 meter dari pisau.
Melihat korban yang masih berteriak minta tolong, lalu tersangka kembali mendekat dengan mengambil pisau yang disimpan di bagian celana belakang dan kembali menusuk korban sambil menarik korban sampai korban akhirnya dibuang ke dalam parit.
Setelah dibuang, tersangka kembali mendengar korban berteriak minta tolong lalu tersangka kembali duduk di samping korban dan kembali menusuk dada perut dan tangan korban secara berkali-kali dan untuk yang terakhir kalinya tersangka menusuk bagian ulu hati korban sambil menekan pisau tersebut sampai korban tidak bersuara lagi.
Selanjutnya tersangka pergi menggunakan sepeda motor korban dan membuang pisau di pinggir jalan Jenderal Sudirman yang berjarak sekira 50 meter dari korban dan sepeda motor itu langsung digadaikan Rp2 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.