Ini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Bakal Dibayarkan 5 Juni Nanti, Cek di Sini?

Senin 29-05-2023,14:58 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. 

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru atau paling banyak 50 persen tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

BACA JUGA:Wow! Harga Emas Kini Rp1,07 Juta Per Gram Hari Ini, Cek Detail Harganya Disini

Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Di bagian akhir PP 15/2022 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

Secara detail siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS yang akan mulai dibayarkan 5 Juni 2023 mendatang, berikut daftarnya:

BACA JUGA:Harga Emas Dunia Meroket Sentuh Rekor Tertinggi, Cek Harga Emas Batangan di Palembang?

Berdasarkan pada Pasal 2 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023.

Pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur negara atau PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1, adapun aparatur negara sebagaimana disebut di Pasal 2 terdiri atas:

(a) PNS dan calon PNS.

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Sentuh Rp 5.660.000 per Suku, Cek Harga Toko Sebelah

(b) PPPK.

(c) prajurit TNI.

Kategori :