(d) anggota Polri.
(e) pejabat negara.
BACA JUGA:Setelah Turun 3 Hari, Harga Emas Hari Ini Kembali Naik, Cek Harga Per Gram di Sini!
Lalu, disebutkan pada Pasal 3 Ayat 3 aparatur negara termasuk:
(a) wakil menteri.
(b) staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.
(c) dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Turun Tajam, Sebelum Beli Cek di Sini Daftar Lengkapnya
(d) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(e) hakim ad hoc.
(f) pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang terdiri atas ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, sekretaris atau dengan sebutan lain, dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(g) pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Pecah, Akhirnya Harga Emas Antam 1 Kg di Bawah Rp 1 Miliar, Saatnya Beli?
(h) pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewas pengawas dan dewan direksi.
(i) pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(j) pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.