a. gaji pokok.
b. tunjanga keluarga.
c. tunjangan pangan.
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
BACA JUGA:Harga Emas di Palembang Masih Tinggi, Sebelum Beli Cek Harga Dulu di Sini
e. 50 persen tunjangan kinerja.
Untuk besaran pembayaran gaji ke-13 PNS yang akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023 sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. Gaji pokok.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Meroket Tinggi hingga Rp 11 Ribu per Gram, Sebelum Beli, Cek Harganya di Sini!
b. Tunjangan keluarga.
c. Tunjangan pangan.
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Harga Emas Nyaris Tembus Rp 600 Ribu Per Setengah Gram, Cek Harganya Disini
Untuk besaran pembayaran gaji ke-13 PNS yang akan dibayarkan mulai 5 Juni 2023 sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.