a. Presiden dan Wakil Presiden.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
BACA JUGA:Total Gaji ke-13 ASN Sumsel Rp195,57 Miliar, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi.
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Rp5.000 per Gram di Akhir Pekan Ini, Mau Beli?
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial.
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri.
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Sentuh Rp 5.660.000 per Suku, Cek Harga Toko Sebelah
l. Gubernur dan Wakil Gubernur.
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.