Presiden dan PNS Terima Gaji ke-13 Pekan Depan, Kecuali 2 Jenis Pegawai Ini?

Minggu 28-05-2023,11:48 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

Lalu, disebutkan pada Pasal 3 Ayat 3 aparatur negara termasuk:

(a) wakil menteri.

(b) staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

(c) dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA:H-10 THR, TPP, dan Gaji 13 ASN OKI Dipastikan Cair

(d) pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(e) hakim ad hoc.

(f) pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang terdiri atas ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain, sekretaris atau dengan sebutan lain, dan/atau anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(g) pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Hore, Minggu Depan THR ASN Cair, Besarannya 1 Bulan Gaji Plus Tukin 50 Persen

(h) pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewas pengawas dan dewan direksi.

(i) pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(j) pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.

(k) aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Selain Besaran Gaji dan Tunjangan yang Fantastis, PNS 2023 Akan Menerima Beberapa Fasilitas Ini

Presiden dan wakil presiden juga mendapat gaji ke-13, hal ini seperti disebutkan di Pasal 3 Ayat 4 di mana pejabat negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf e terdiri atas:

Kategori :