n. Pejabat negara lain yang ditentukan oleh Undang-undang.
Selain di atas, masih ada lagi penerima gaji ke-13 lain seperti diatur dalam PP Nomor 15 2023, radarpalembang.com melansir dari laman resmi pemerintah, setkab.go.id.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Terus Anjlok, Saatnya Beli, Cek Harga di Sini?
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.