Presiden dan PNS Terima Gaji ke-13 Pekan Depan, Kecuali 2 Jenis Pegawai Ini?

Minggu 28-05-2023,11:48 WIB
Reporter : David Karnain
Editor : David Karnain

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mulai cair alias dibayarkan 5 Juni 2023. 

Rencana ini diungkapkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembayaran Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimbau agar kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk proses pencairan Gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil).

"Untuk gaji ke-13 PNS sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni)," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Tri Budhianto ditulis, Minggu 28 Mein2023.

BACA JUGA:Mau Gaji Rp 8 Juta Sebulan, Cek Informasinya di Sini

Gaji ke-13 sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada Pasal 2 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara atau PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dijelaskan di Pasal 3 Ayat 1, adapun aparatur negara sebagaimana disebut di Pasal 2 terdiri atas

(a) PNS dan calon PNS.

BACA JUGA:Sah Diteken Menkeu, Gaji ASN Bakal Bertambah, Catat Waktu Dibayarkan dan Besarannya

(b) PPPK.

(c) prajurit TNI.

(d) anggota Polri.

(e) pejabat negara.

BACA JUGA:DPRD Palembang Diterpa Isu Pemotongan Gaji Tenaga Ahli Sekretariat

Kategori :