Total Gaji ke-13 ASN Sumsel Rp195,57 Miliar, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
RADAR PALEMBANG – Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil DJPb Sumsel) siap menggelontorkan dana gaji ke-13 ASN Sumsel sebesar Rp195,57 miliar yang diharapkan akan dorong pemulihan ekonomi nasional.
Lydia Kurniawati, C, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil DJPb) Sumsel menejelaskan, gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan disalurkan pada Awal Juli 2022.
Mereka yang berhak menerima adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kanwil DJPb Sumsel akan mengucurkan total gaji ke-13 ASN Sumsel itu kepada penerima melalui instansi/satuan mitra kerjanya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Dewan Rekomendasikan Holywings Palembang Ditutup Permanen, Respon Dari Tuntutan Ulama
Dana untuk ke-13 ASN bersumber dana APBN. Totalnya sebesar Rp195.574.473.564,'' kata Lydia Kurniawati dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat 1 Juli 2022.
Lydia juga merincikan tempat dan jumlah dana gaji ke-13 ASN Sumsel dari lima KPPN. Rincianya adalah: berikut; Pertama, KPPN Palembang sebesar Rp140.689.346.200. Kedua KPPN Lubuk Linggau sebesar Rp10.956.971.453.
Kemudian yang Ketiga penyaluran dari KPPN Baturaja Rp13.857.513.100. Selanjutnya keempat, KPPN Lahat Rp17.801.180.591. Dan kelima KPPN Sekayu sebesar Rp12.269.462.220.
Selain itu bersumber dari APBN, gaji ke-13 juga berasal dari dana APBD. Berdasarkan monitoring Kanwil
BACA JUGA:Sri Mulyani: Ekonomi Indonesia Cukup Kuat Hadapi Tekanan Risiko Global
DJPb Sumsel per tanggal 29 Juni 2021, Pemerintah Daerah lingkup Sumatera Selatan telah siap membayarkan Gaji ke-13 dengan total sebesar Rp72.829.535.622.
Rincian dana APBD untuk membayar gaji ke-13 itu adalah: Pertama, Pemkab Ogan Ilir sebesar Rp23.285.065.800. Kedua dari Pemkab Lahat sebesar Rp27.649.074.672.
Selanjutnya ketiga, Pemkab PALI sebesar Rp9.274.841.600. Dan keempat adalah Pemkot Pagar Alam sebesar Rp12.620.553.550.
Secara bertahap pemkab/kota lainnya di Sumatera Selatan juga akan membayarkan Gaji ke-13 ASN Sumsel sesuai ketentuan. Pemberian Gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
BACA JUGA:Dewan Rekomendasikan Holywings Palembang Ditutup Permanen, Respon Dari Tuntutan Ulama
Penerima dana gaji ke-13 adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Jumlahnya sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Rinciangnnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Selain itu juga 50 persen dari tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.
'' Gaji ke-13 ASN merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan,’’ujar Lydia.
Pemberian gaji ke-13 kepada ASN adalah bagian dari tujuan pemerintah dalam pembangunan dan ekonomi nasional. Pemerintah punya keyakinan gaji ke-13 merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional yang hancur lebuh akibat Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pernah mengatakan gaji ke-13 akan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dengan cairnya gaji itu, maka masyarakat akan berbelanja dengan demikian daya beli masyarakat akan meningkat, ekonomi nasional akan menggeliat.
Dengan meningkatnya daya beli, berputaran uang di tengah masyarakat akan terjadi. Dengan demikian, Gajike-13 dorong pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah berharap pemberian Gaji Ketiga Belas ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional. (yui)
Sumber:


