Saiful kembali menjadi tersangka berdasarkan fakta persidangan yang ditemukan KPK pada perkara yang menjeratnya sebelumnya.
Saiful selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo pada periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021 diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang.
Pemberian tersebut seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir.