Mirip Kasus di Pluit, Pemilik Ruko di Pasar III Muara Enim Bikin Warga Meradang

Selasa 16-05-2023,07:51 WIB
Reporter : Pili Hardiansyah
Editor : Admin

Lurah Pasar III Muara Enim, Desiana  yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya keresahan warga tersebut.

Menurut Desi pihak Doris telah diberikan peringatan secara lisan maupun tertulis untuk tidak meneruskan bangunan tersebut sebelum ada persyaratan yang dipenuhi oleh pihak pemilik ruko.

Namun, kata Desi, pihak pemilik ruko tetap tak menghiraukan peringatan pemerintah, justru terus saja membangun, padahal bangunan tersebut tidak sesuai peraturan.

Lurah Pasar III ini menyebut, pembangunan ruko diatas badan jalan tersebut berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dalam pasal 33 bagian jalan itu meliputi ruang manfaat  jalan, ruang milik dan ruang pengawasan jalan.

BACA JUGA:Kasus Supir di Guci, Romyani Butuh Dukungan 250 Juta Nitizen, Hotman Paris Siap Bantu

Kemudian soal bangunan diatas jalan tersebut berdasarkan peraturan PUPR Kabupaten Muara Enim jika ada izin dari PU PR maka diperbolehkan dengan aturan tinggi bangunan dari badan jalan yakni 5 meter dari badan jalan, sedangkan yang sudah dibangun pemilik ruko ini dibawah 5 meter.

"Ketika diminta memperlihatkan izin mendirikan bangunan tersebut, pihak toko Doris tidak bisa menunjukkanya," jelas Desi. 

Sementara, PLT Camat kota Muara Enim Husni Thamrin juga membenarkan adanya informasi keresahan warga tersebut.

Karena itu, pihaknya meminta laporan dari Lurah Pasar III agar pihak kecamatan bisa segera melakukan tindakan kepada pemilik  bangunan tersebut.

"Karena saya meminta Lurah untuk segera menyampaikan laporan tertulis kepada camat sebagai dasar untuk merespon keresahan masyarakat tersebut," pungkas Husni.(*)

Kategori :