2. KPR maksimal Rp 500 juta
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
BACA JUGA:Harga Emas Nyaris Tembus Rp 600 Ribu Per Setengah Gram, Cek Harganya Disini
5. Peserta BP Jamsostek selama minimal 1 tahun
6. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
7. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
8. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
BACA JUGA:Harga Emas Masih Tinggi di Palembang, Berikut Harga per Suku Hari Ini
9. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
10. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi
11. Peserta yang istri atau suaminya juga peserta BP Jamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
12. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.