Utamakan Pelayanan Masyarakat, Kemenkum Sumsel Terapkan Sistem WFA dan WFO Selama Libur Nasional
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian memberikan arahan terkait layanan menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.-Kemenkum Sumsel-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai di lingkungan Kemenkum Sumsel.
Pelaksanaan tugas kedinasan Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai di lingkungan Kemenkum Sumsel dengan tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat menjelang libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-UM.05.01-121 tanggal 10 Maret 2026 tentang Pedoman Langkah-Langkah Antisipasi Pelaksanaan WFA, Cuti Bersama dan Libur Nasional Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 2026.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel), Maju Amintas Siburian, menegaskan pengaturan kerja fleksibel ini tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Harmonisasi 5 Raperkada THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Sambut Hangat Peserta Mudik Bersama Kementerian Hukum 2026 di Palembang
"Pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema WFO dan WFA di lingkungan Kemenkum Sumsel tetap dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat,"jelas Maju Amintas Siburian.
Untuk itu, sambung Maju Amintas Siburian, kami telah menyiapkan petugas yang bekerja di kantor sesuai jadwal WFO sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Selain layanan secara langsung di kantor, masyarakat juga tetap dapat mengakses berbagai layanan hukum secara online Kementerian Hukum Sumatera Selatan atau Kemenkum Sumsel.
Untuk layanan kekayaan intelektual seperti pendaftaran merek, hak cipta, dan paten, masyarakat dapat mengakses layanan melalui sistem Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
BACA JUGA:Pagaralam Kota Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumsel Dorong Legalisasi Kopi Arabika Raden Kuning
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Jajaki Pembentukan Sentra KI di Perguruan Tinggi Bersama LLDIKTI Wilayah II
Sementara itu, layanan administrasi hukum umum seperti pendirian Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, serta layanan Apostille dapat dilakukan melalui sistem AHU Online.
Kemenkum Sumsel juga menyediakan berbagai layanan digital lainnya, seperti konsultasi hukum secara online serta layanan e-harmonisasi bagi pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan selama Cuti Bersama dan Libur Nasional Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 2026.
Sumber:



