PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM -Mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi dana komite sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melakukan pengeledahan di SMAN 19 Palembang.
Pengeledahan terkait rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah pada SMAN 19 Palembang tahun 2021-2022.
Demikian terungkap dalam rilis yang dibagikan pihak kejaksaan kepada media, Senin 20 Maret 2023 malam. Setelah tim penyidik Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan di SMA tersebut yang beralamat Jalan Gubernur HA Bastari Komplek Ogan Permata Indah (OPI) Kecamatan Jakabaring Palembang.
Kasi Pidsus melalui Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH dalam rilisnya menerangkan, penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2023.
BACA JUGA:Romy Rozali, Putra Daerah jadi Kepala Kejaksaan Negeri Muba
Ditulis didalam rilis tersebut mengutip dari sumeks.co, tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk didalamnya satu alat elektronik.
"Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang," tulis Fandie Hasibuan dalam rilisnya.
Selain itu, penyidik pidsus Kejari Palembang turut menyita berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, penyeluaran kegiatan 2022.
Kemudian surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.
Namun sayang, didalam rilis tersebut tidak dibeberkan secara rinci dan lebih jelas kerangka perkara yang saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan tim Kejari Palembang.