‘’Terdakwa Kuat Ma’ruf seyogyanya memanfaatkan waktu yang ada untuk mencegah hilangnya nyawa Brigadir J. Terdakwa justru memilih mendukung skenario yang telah dipersiapkan Ferdy Sambo,’’ungkap Hakim Wahyu.
Hakim menilai dengan kondisi seperti itu, terdakwa Kuat Ma’ruf dengan tenang membantu proses penghilangan nyawa Brigadir J mulai dari perencanaan hingga eksekusi.
4.Kuat Ma’ruf Tidak Sopan dan Berbelit Dalam Persidangan
Terdakwa Kuat Ma’ruf dinilai hakim tidak sopan dalam proses berlangsungnya persidangan. Saat pemeriksaan di persidangan baik sebagai saksi maupun terdakwa, Kuat Ma’ruf berbel-belit.
Sikap tidak sopan itu pun menjadi salah satu pertimbangan memberatkan bagi hakim untuk Kuat Ma’ruf.
Menurut Hakim hal membuat, jaksa dan hakim sendiri kesulitan mencari kebenaran dalam kasus pembunuhan berencana itu.
5.Kuat Ma’ruf Tidak Mengakui Perbuatannya
Pertimbangan hakim yang memberatkan Kuat Ma’ruf adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya . Dia selalu merasa tidak bersalah telah terlibat menghilangkan nyawa Brigadir J.
’Terdakwa telah berbelit-beit dalam persidangan dan tidak ada niat untuk mengakui dan menyesali perbuatannya. Sikap terdakwa ini menyulitkan jalan persidangan.
‘’Kuat Ma’ruf secara meyakinkan bersalah karena ikut serta dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman 15 tahun pencara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf,’’ucap Hakim Wahyu.
Kuat Ma’ruf telah dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf. (yui)