PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM- Pemerintah mengeluarkan peraturan baru dan daftar penyakit berat yang bianyanya menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mulai tahun 2023. Transplantasi hati dan jantung termasuk dalam daftar.
Kebijakan pemerintah menambah tanggungan BPJS Kesehatan itu, merupakan upaya meningkatkan derajad kesehatan masyarakat dalam kaitannya membangun Sumber Daya Manusia (SDM) bangsa Indonesia yang berkualitas.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan/Permenkes No 3 Tahun 2023, memuat secara detail daftar penyakit berat berikut biaya yang harus menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Ikut Program JKN dari BPJS Kesehatan, Erika Operasi Kista dan Persalinan Tak Keluarkan Biaya
Selama ini masyarakat belum begitu mengetahui jenis penyakit berat yang beban biayanya menjadi tanggungan BPJS Kekehatan seperti transplantasi hati dan transplantasi jantung.
Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah harus hadir untuk rakyat dalam upaya meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan mendapat perhatian agar terus meningkat baik secara kuantitas dan kualitas.
Faktor itulah yang mendorong keluarnya Permenkes No 3 tahun 2023. Ini aturan baru tentang kesehatan itu, sangat kompleks dan detil.
BACA JUGA:Ikut Program JKN dari BPJS Kesehatan, Erika Operasi Kista dan Persalinan Tak Keluarkan Biaya
Di dalam Permenkes langsung memuat daftar penyakit serta daftar biaya yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu-ragu membawa keluarganya berobat karena menderita penyakit berat.
Menurut Gunadi Sadikin, Permenkes No 3 tahun 2023 juga mengatur sejumlah kewajiban BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat .
Penyelenggara jaminan sosial bagi masyarakat itu, harus mematuhi aturan yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Para tokoh kesehatan harus menjadi ujung tombak dalam menerapkan aturan baru tentang kesehatan itu.
Selain itu juga, dalam aturan baru mengenai kesehatan yang tertuang dalam Permenkes No 3 tahun 2023, juga juga menaikkan pagu biaya pembayaran ke rumah sakit yang harus menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
‘’Pemerintah mengeluarkan aturan baru BJPS Kesehatan ini bertujuan terjadi peningkatan derajad kesehatan masyarakat lantaran pelayanan kesehatan juga meningkat,’’ujar Budi Gunadi.
Menurutnya, ke depan akan ada sejumlah penyesuaian satuan biaya pengobatan untuk berbagai tindakan medis dengan keluarnya aturan baru BPJS itu.