BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia November Naik, Bank Indonesia: Porsi Kesehatan dan Sosial 24 Persen
Dalam Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tertuang nominal biaya pengobatan untuk jenis penyakit berat seperti transplantasi hati dan tranplantasi jantung mencapai Rp Rp 432.242.500. Semua itu ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan status pengobatan kelas satu.
Sedangkan biaya untuk perawatan penyakit jantung kini bisa mencapai Rp 203.235.600 yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Ini adalah untuk kategori prosedur bypass coroner tanpa kateterisasi jantung (berat) dan masuk dalam pelayanan kelas satu.
Daftar Penyakit Berat Tanggungan BPJS Kesehatan dalam Permenkes No 3 Tahun 2023
1. Transplantasi Paru atau Jantung
2. Transplantasi Pencangkokan Hati
3. Transplantasi Pencangkokan Hati
4. Transplantasi Paru atau Jantung
5.Pencangkokan Hati
6. Transplantasi Paru atau Jantung
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Daftarkan Honorer Program JKN
7. Transplantasi Paru atau Jantung
8. Transplantasi Ginjal
8. Prosedur bypass Koroner tanpa Kateterisasi Jantung
10. Prosedur Katup Jantung Tanpa Kateterisasi
Standar Tarif Kapitasi Dalam Permenkes No 3 2023