Daftar Penyakit Berat Tanggungan BPJS Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023, Transplantasi Hati Hingga Jantung

Senin 06-02-2023,13:30 WIB
Editor : Yurdi Yasri

BACA JUGA:Utang Luar Negeri Indonesia November Naik, Bank Indonesia: Porsi Kesehatan dan Sosial 24 Persen

Dalam Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tertuang nominal biaya pengobatan untuk jenis penyakit berat seperti transplantasi  hati dan tranplantasi jantung mencapai Rp Rp 432.242.500. Semua itu ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan status pengobatan kelas  satu.

Sedangkan biaya untuk perawatan penyakit jantung kini bisa mencapai Rp 203.235.600 yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Ini adalah untuk kategori prosedur bypass coroner tanpa kateterisasi jantung (berat) dan masuk dalam pelayanan kelas satu.

Daftar Penyakit Berat Tanggungan BPJS Kesehatan dalam Permenkes No 3 Tahun 2023 

1. Transplantasi Paru atau Jantung

2. Transplantasi Pencangkokan Hati

3. Transplantasi Pencangkokan Hati

4. Transplantasi  Paru atau Jantung

5.Pencangkokan Hati

6. Transplantasi Paru atau Jantung

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Daftarkan Honorer Program JKN

7. Transplantasi  Paru atau Jantung

8. Transplantasi Ginjal

8. Prosedur bypass Koroner tanpa Kateterisasi Jantung

10. Prosedur Katup Jantung Tanpa Kateterisasi

Standar Tarif Kapitasi  Dalam Permenkes No 3 2023

Kategori :