Pelaksanaan Permenkes No 3 2023 Diperkuat Surat Edaran Menkes No 5 2023
Menteri Kesehatan Gunadi G Sadikin, selain mengeluarkan Permenkes No 3 Tahun 2023, juga mengeluarkan surat edaran (SE) untuk tenaga medis yang bertugas di rumah sakit seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Kolaborasi BPJS Sumbagsel Dengan Kilang Pertamina Plaju, Berdayakan Kelompok Disabilitas
Surat Edaran itu adalah No Nomor HK.02.01/MENKES/5/2023 tentang Penataan Pelayanan Kesehatan Bagi Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis/Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di rumah sakit melalui shared competency di rumah sakit.
‘’Keputusan ini merupakan respon cepat dari pemerintah untuk mengatasi persoalan klaim pelayanan antar tenaga kesehatan. Surat edaran ini juga bertujuan agar implementasi Permenkes No 3 Tahun 2023 terlaksana dengan baik hingga level tindakan medis,’’ujarnya, mengutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Menurutnya, aturan dalam surat edaran merupakan bagian dari pentaan 514 Rumah Sakit yang ada di Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Modal KTP dan BPJS Bisa Dapat Saldo DANA Rp4,2 Juta, Buruan Simak Caranya Berikut
Setelah itu, harapannya adalah para medis di rumah sakit itu dapat fokus dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
‘’Layanan kesehatan itu sesuai dengan kebutuhan sesuai spesialistik serta subspesialistik. Termasuk juga dalam penggunaan sarana, prasarana dan alat kesehatan,’’ujarnya.
Gunadi S Sadikin pun memerintahkan para Drektur Rumah Sakit seluruh Indonesia menerapkan shared competency. Tujuannya adalah mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan pasien .
BACA JUGA:Sukses Penyelenggaraan Program JKN, BPJS Kesehatan Pertahanan Predikat WTM Ke-8
Dalam SE itu, Mentri Kesehatan menegaskan dalam menerapkan shared competency, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter subspesialis/dokter gigi subspesialis dan/atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang punya kewenangan melakukannya.
Standar kompetensi tenaga kesehatan sudah tertuang dalam buku putih (white paper) bidang spesialis atau subspesialis serta UU dan aturan tentang kesehatan lainnya.
Tenaga kesehatan wajib memiliki clinical appointment. Lansdasannya adalah rekomendasi komite medik dari Kepala/Direktur/Direktur Utama rumah sakit tempatnya bertugas. (yui)