RADAR PALEMBANG – Keluarga Brigadir Yosua buat laporan Polisi ke Mabes Polri dengan delik dugaan pembunuhan berencana di Rumah Jendral Sambo, Kadiv Propam.
Brigadir Yosua tewas setelah baku tembak dengan Bharada E yang latar belakangnya tuduhan pelecehan seksual terhadap istri jendral.
Menurut tim Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya akan membuat laporan ke SPKT Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022, pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Susno Duadji Bicara Penembakan Yosua di Rumah Kadiv Propam, 4 Jendral Bahas Senjata Bharada E
BACA JUGA:Trimedya Sorot Tewasnya Brigadir Yosua dan Pelecehan Seksual Istri Jendral Sambo; Apa Kita Ini Buta?
‘’Kita buat laporan polisi dengan delik Dugaan pembunuhan, dugaan pembunuhan berencana dan dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain,” kata Kamaruddin kepada JawaPos.com, Minggu (17/7).
Menurut Kamaruddin, Keluarga Brigadir Yosua buat laporan polisi, agar proses penyelidikan oleh polisi berjalan sebagaimana mestinya. Pihak keluarga Brigadir Yosua menyesalkan hingga saat ini belum ada pihak-pihak yang dilakukan penahanan.
‘’Peristiwa itu terjadi di rumah Jendral Sambo, Kadiv Propam Polri. Seharusnya pihak-pihak yang berada di rumah tersebut dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penanganan kasus tersebut,’’ungkapnya.
BACA JUGA:Puslabfor Dapatkan Barang Bukti Ini Saat Olah TKP di Kamar, Istri Jendral SamboTrauma Berat
Atas dasar itu, maka keluarga Brigadir Yosua buat laporan polisi, agar dugaan pembunuhan berencana di rumah Jendral Sambo dapat diusut tuntas dengan proses yang transparan.
‘’Selain kita adukan dengan delik pembunuhan berencana, kita juga melaporkan dugaan peretasan komunikasi tanpa izin terhadap pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua. “Bukti-buktinya sudah kuat, akan kita bawa,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin pun menyebut, keterangan yang disampaikan Polri berbeda dengan kondisi tubuh jenazab Brigadir Yosua. Dia pun mempertanyakan terdapat luka lebam di bagian tubuh Brigadir Yosua, sehingga menjadi pertanyaaan.
“Menghasilkan tujuh lubang katanya. Nah ini jenis senjata apa yang bisa menghasilkan tujuh lubang. Kemudian ditemukan fakta tubuh almarhum (Brigadir J) terdapat luka, apakah memang setelah ditembak dilakukan penganiayaan atau bagaimana?,” cetus Kamaruddin.
Terkait kasus ini, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus gabungan internal dan eksternal. Dalam hal ini, tim tersebut mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Untuk menghindari spekulasi yang dianalogikan tanpa didukung oleh pembuktian ilmiah dan bukan orang yang expert di bidangnya justru akan memperkeruh keadaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Dedi pun memaparkan, proses pembuktian ilmiah yang dilakukan oleh jajaran kepolisian. Dalam hal ini, pihak kedokteran forensik terus berupaya merampungkan hasil autopsi. Kemudian, laboratorium forensik tengah melakukan uji balistik dari proyektil, selongsong dan senjata api dalam peristiwa itu.
“Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak Inafis akan melakukan olah TKP untuk menemukan sidik jari DNA, mengukur jarak dan sudut tembakan, CCTV, Handphone dan lainnya,” ujar Dedi.
Secara paralel, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan pemeriksan ke sejumlah saksi-saksi dan memberikan asistensi ke tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dengan keseluruhan proses pembuktian ilmiah ini, lanjut Dedi, diharapkan fakta yang sebenarnya akan terungkap. Nantinya, Polri akan menyampaikan secara objektif dan transparan kepada masyarakat terkait dengan penanganan perkara ini.
“Mohon bersabar dulu biar tim bekerja. Jadi nanti hasilnya akan sangat jelas dan komprehensif karena bukti yang bicara secara ilmiah dan ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan para saksi-saksi,” pungkas Dedi. (jpc)