BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Awal Ramadan, Anggota DPRD Muara Enim Bersama Anaknya Malah Kena OTT, Ini Kasusnya

Awal Ramadan, Anggota DPRD Muara Enim Bersama Anaknya Malah Kena OTT, Ini Kasusnya

Awal Ramadan 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA--

RADARPALEMBANG.ID - Awal Ramadan 2026, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan oprasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA.

OTT terhadap anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA tersebut terkait kasus proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung.

Dalam OTT tersebut diduga KT telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar yang digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard.

"Setelah menerima uang gratifikasi sebesar Rp 1,6 miliar anggota DPRD Muara Enim ini langsung membeli Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B-2451-KYR," kata Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana, kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.

BACA JUGA:Gacor! KPK 4 Kali OTT di Awal Tahun 2026, Paling Banyak Disasar Kementerian Keuangan, Ini Daftar OTT-nya

BACA JUGA:OTT Bea Cukai, KPK Tangkap 17 Orang, Barang Bukti Rupiah, Dolar Amerika, Dolar Singapura, dan Yen Jepang

Ketut mengungkapkan penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya pada Rabu, 18 Februari 2026

"Kita amankan pada 18 Februari 2026, keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, setelah satu kali dua empat jam baru ditetapkan tersangka," ungkapnya.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar.

BACA JUGA:Viral Video Warga Sumsel Diduga Telantar di Kamboja, Gubernur Herman Deru: Waspada Tawaran Kerja Luar Negeri

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Terima Audiensi Kapolda Sumsel, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pembangunan Daerah

Menurut Ketut, uang Rp 1,6 miliar tersebut merupakan diduga berasal dari pengusaha atau rekanan proyek terkait pencairan uang muka kegiatan. Akibatnya, proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang Rp 1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah," jelasnya.

Sumber: