Kemenkum Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Sumsel Energi Gemilang dan Hasil Reses
Gubernur Sumsel H Herman Deru berpidato. Kemenkum Sumsel menghadiri Rapat Paripurna XXXI (31) dan XXXII (32) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 18 Februari 2026.-Kemenkum Sumsel-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menghadiri Rapat Paripurna XXXI (31) dan XXXII (32) DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 18 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan undangan resmi dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan selaku tuan rumah dalam rangka pelaksanaan agenda rapat paripurna.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, yang hadir didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Narah Era Wati.
Kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan atau Kemenkum Sumsel dalam forum Rapat Paripurna XXXI (31) dan XXXII (32) DPRD Provinsi Sumatera Selatan merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan peraturan daerah serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan DPRD.
BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel Sambut Bulan Suci Ramadan 1447 H dengan Munggahan dan Silaturahmi
Rapat Paripurna XXXI (31) mengusung agenda penyampaian penjelasan Gubernur Sumatera Selatan terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumsel Energi Gemilang.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan peraturan daerah bukan hanya sekadar instrumen administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab sosial dan proses demokrasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Ia menyampaikan setiap proses pembentukan peraturan daerah harus mengedepankan prinsip-prinsip pembentukan regulasi yang baik, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan publik, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXII (32) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian hasil pelaksanaan kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari daerah pemilihan masing-masing.

Kemenkum Sumsel menghadiri Rapat Paripurna XXXI (31) dan XXXII (32) DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 18 Februari 2026.-Kemenkum Sumsel-
Kegiatan Rapat Paripurna XXXI (31) dan XXXII (32) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, para Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Selatan, kepala instansi vertikal, serta para tamu undangan lainnya.
Sumber:


