Catat! Jam Sekolah di Palembang Selama Ramadan 2026, Dipangkas 10 Menit Setiap Pelajaran
Selama bulan suci Ramadan 2026 jam sekolah TK, SD, dan SMP di Palembang dipangkas 10 menit setiap pelajarannya--
RADARPALEMBANG.ID - Selama bulan suci Ramadan 2026 jam sekolah TK, SD, dan SMP di Palembang dipangkas 10 menit setiap pelajarannya.
Melalui Surat Edaran Nomor 420/0404/Disdik-I/2026 Dinas Pendidikan Kota Palembang menetapkan penyesuaian jam belajar dan jam pulang bagi siswa TK, SD, dan SMP selama Ramadan 1447 Hijriah di tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut Diknas Palembang mengurangi durasi setiap jam pelajaran sebanyak 10 menit, sehingga waktu pulang sekolah menjadi lebih cepat dari hari biasa.
Selain itu dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pada 18 hingga 21 Februari 2026 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
BACA JUGA:Indosat dan Nokia Gelar Program GENsi, Perkuat Literasi AI di Sumatera Selatan Siapkan Talenta Lokal
BACA JUGA:Tantangan Seru, Satu Hari Menjadi Pemanah Cilik di Insan Madani Sriwijaya
Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan penyesuaian durasi waktu belajar.
Selama Ramadan, setiap jam pelajaran di TK, SD, dan SMP dikurangi 10 menit dari jadwal normal. Dengan pengurangan ini, otomatis jam pulang peserta didik lebih awal dibanding hari-hari biasa.
Meski demikian, sekolah tetap memastikan seluruh materi pembelajaran tersampaikan secara efektif.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, M. Affan Prapanca, mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi fisik dan konsentrasi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:Pengumuman Libur Sekolah Awal Puasa dan Lebaran Idul Fitri 2026, Berikut Jadwal Lengkapnya!
"Kami melakukan pengurangan 10 menit pada setiap jam pelajaran agar anak-anak tetap bisa belajar dengan nyaman selama Ramadan, tanpa mengurangi esensi pembelajaran itu sendiri," ujar Affan, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh TK, SD, dan SMP di Kota Palembang sebagai pedoman selama bulan Ramadan.
Sumber:


