PT Pusri Palembang dan Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Perdata serta TUN Melalui Kesepakatan Bersama
PT Pusri Palembang menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).-PT Pusri Palembang -
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID — PT Pusri Palembang menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang digelar di Graha Pupuk Sriwidjaja (11/02).
Kesepakatan bersama PT Pusri Palembang yang merupakan anggota holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero) ditandatangani langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana dan Direktur Utama Pusri, Maryono didampingi jajaran Direksi Pusri.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama PT Pusri Palembang dan Kejati Sumsel menjadi bentuk penguatan sinergi kedua institusi, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Melalui kerja sama ini, Kejati Sumsel akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan PT Pusri Palembang.

PT Pusri Palembang menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).-PT Pusri Palembang -
BACA JUGA:Kajati Sumsel Lakukan Sharing Session di PT Pusri Palembang, Optimalisasi Mengenai Publikasi
BACA JUGA:Pusri Perkuat Ekosistem UMKM, Gelar Pendamping dan Pelatihan Desain Wastra di Rumah BUMN Sumsel
Di luar lingkup Perdata dan TUN, kerja sama ini juga mencakup ruang lingkup lain yang disepakati kedua belah pihak, PT Pusri Palembang dan Kejati Sumsel sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat aspek hukum perusahaan.
Langkah ini diharapkan menjadi upaya preventif sekaligus strategis dalam menjaga keberlangsungan operasional PT Pusri Palembang secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Perusahaan Pusri, Indah Irmayani, yang mewakili manajemen Pusri, menyampaikan pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi kebutuhan penting bagi perusahaan yang memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
"Pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sangat penting bagi kami untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah operasional perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"ungkap dia.

PT Pusri Palembang menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).-PT Pusri Palembang -
Sumber:


