Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bisa Perpanjang SIM Online Tanpa Ribet, Berikut Tata Caranya!

Korlantas sebagai lembaga yang berhak mengatur memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.--masAdi.id
RADARPALEMBANG.ID – Masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) kamu akan segera berakhir dalam waktu dekat? Kini tak perlu repot lagi harus ke kantor polisi dan mengantri untuk mengurusnya.
Korp Lalu Lintas Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online. Dalam tulisan ini akan dijelaskan cara, syarat dan biaya untuk perpanjang SIM online. Simak berikut tata caranya di sini.
Ini mengingat begitu pentingnya SIM untuk dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Korlantas sebagai lembaga yang berhak mengatur hal tersebut, memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Ketentuan Perpanjang SIM Online
Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya. Kita harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.
Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat. Tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S25 Hadirkan Layar AMOLED Resolusi Tinggi, Dibanderol Harga Rp 12 Jutaan
Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas. SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.
Cukup dengan mengunduh atau mendcwnload aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.
Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri secara Online:
– SIM lama
Sumber: