Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bisa Perpanjang SIM Online Tanpa Ribet, Berikut Tata Caranya!
Korlantas sebagai lembaga yang berhak mengatur memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.--masAdi.id
– Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.
– Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
– Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.
– Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
BACA JUGA:4 Perbedaan Olahraga Viral Padel dengan Tenis, Penting Buat Pemula
– Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
– Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
– Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
– Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.
BACA JUGA:Gaet Minat Pembeli, Mobil China Ramai-ramai Turunkan Harga
Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayar sejumlah biaya administrasi.
Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut adalah rinciannya:
– SIM A: Rp 80.000,00
Sumber:


