Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri, Bisa Perpanjang SIM Online Tanpa Ribet, Berikut Tata Caranya!
Korlantas sebagai lembaga yang berhak mengatur memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.--masAdi.id
– E-KTP.
– Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
– Hasil tes psikologi.
– Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
BACA JUGA:Ekspor Produk Unggulan, Kilang Pertamina Plaju Sumbang Kontribusi Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
Cara Perpanjang SIM via Online
Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.
– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
– Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.
– Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.
– Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
BACA JUGA:Dibalik Persaingan Ketat Gadget 2025, POCO F7 Klaim Raja Baru di Kelas Mid Range
Sumber:


