Pemkot Palembang Segel Diskotik DA Club 41, Buntut Penusukan Pengunjung
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, bersama dinas terkait melakukan penyegelan dan menutup sementara diskotik Darma Agung (DA) Club 41--
Polda Sumsel jug sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pj Wali Kota Palembang yang ditandatangani langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH yang meminta agar THM DA Club 41 untuk dapat ditutup permanen.
Itu dilakukan setelah didapati barang bukti (BB) diduga narkoba satu paket kecil Jenis Sabu dan puluhan butir pil ekstasi turut diamankan petugas di dalam toilet, diduga dibuang pengunjung.
Pemeriksaan terhadap Tempat Hiburan Malam ini dilakukan oleh Ratusan petugas gabungan dari Ditresnarkoba, Dit Intelkam, Bid Propam Polda Sumsel serta Sat Brimobda Polda Sumsel.
"Tidak ada pengunjung yang diamankan karena keburu kabur saat petugas datang. Ini atas perintah dari Kapolda Sumsel dan langsung kita pasang garis polisi," ungkap Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung,SIK, Rabu 1 Januari 2025.
Dijelaskan, Tempat Hiburan Malam DA Club 41 akan direkomendasikan kepada Pemkot Palembang untuk dilakukan penutupan.
Hal ini lantaran, masyarakat sudah begitu resah dengan aktivitas dari THM DA Club 41 Palembang yang diduga menjadi tempat penyebaran gelap narkoba.
"Sudah beberapa kali kita lakukan razia penertiban, namun masih tetap operasional," katanya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di sumeks.co dengan judul "Buntut Penusukan, Pemkot Palembang Segel dan Tutup Sementara Hall dan Diskotik DA Club 41"
Sumber: sumeks.co



