Memalukan, Kemnaker Peringatkan Aplikator Soal THR Ojol Cuma Rp 50 Ribu

Pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan peringatan kepada aplikator yang memberikan bonus hari raya (BHR) atau THR Ojol cuma Rp 50 ribu--
JAKARTA, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan peringatan kepada aplikator yang memberikan bonus hari raya (BHR) atau THR Ojol cuma Rp 50 ribu.
Bonus hari raya (BHR) atau THR Ojol telah di bagikan oleh para aplikator pada mintra pengemudi. Namun sayang besaran BHR yang diberikan tersebut nampaknya tak sesuai harapan.
Banyak para mitra driver ojol yang mengeluh hanya menerima BHR dengan nominal kecil dari aplikator. Bahkan ada yang menerima BHR sebesar Rp 50 ribu.
Merespon keluhan tersebut Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, nominal itu terlalu kecil dan memalukan.
BACA JUGA:THR Ojol Tak Sesuai Harapan, SPAI Ngadu ke Kemenkker, Ini Kata Gojek
BACA JUGA:THR Ojol 2025 Masih Dibahas, Begini Kata Gojek
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut, besaran BHR yang diterima oleh para driver ojol tak sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Itulah mengapa, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
Lebih jauh, Ebenezer akan mencari tahu, siapa saja aplikator yang tega memberikan BHR ke ojol senilai Rp 50 ribu. Pemerintah akan memberikan peringatan kepada aplikator yang bersangkutan.
"Kalau itu benar terjadi, memalukan. Mendingan kami bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu. Negara ini mampu kok.
Saya juga mampu sebagai Wakil Menteri membalikkan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina bangsa ini karena driver ojek online itu patriotik-patriotik bangsa. Jangan dihina mereka," ungkapnya.
BACA JUGA:Simak Bocoran Syarat Driver Ojol yang Dapet THR 2025, Tidak Semua Mitra Bakal Dapat
Sebagai catatan, keluhan ojol soal nominal BHR banyak tersiar di media sosial. Sebab, angkanya dianggap tak sesuai aturan yang tertera di Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 soal Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pada aturan itu disebutkan, BHR yang diberikan perusahaan ke mitra driver sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir.
Sumber: