Memalukan, Kemnaker Peringatkan Aplikator Soal THR Ojol Cuma Rp 50 Ribu

Memalukan, Kemnaker Peringatkan Aplikator Soal THR Ojol Cuma Rp 50 Ribu

Pemerintah melalui Kemnaker akan memberikan peringatan kepada aplikator yang memberikan bonus hari raya (BHR) atau THR Ojol cuma Rp 50 ribu--

Sehingga, jika penghasilan ojol Rp 2 juta saja per bulan, dia berhak menerima BHR senilai Rp 400 ribu!

Sebelumnya Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berencaana akan mendatangi Kemnaker pada Selasa, 25 Maret 2025 di Jakarta Selatan untuk membuat pengaduan massal ke posko THR 2025. 

“Kami menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol [ojek online], taksol [taksi online], dan kurir untuk bersama-sama mendatangi Kemnaker karena kami menolak THR ojol yang tidak manusiawi,” ucap Lily Pujianti Ketua SPAI.

Aksi ini dilakukan usai SPAI menerima laporan ada driver ojol yang menerima BHR sebesar Rp. 50.000. Dan ia menilai jika nominal tersebut tidak manusiawi, karena selama 12 bulan terakhir, pendapatan sang driver ojol mencapai RP 33 Juta. 

Selain itu, ia juga mengatakan jika besaran BHR yang di berikan oleh perusahaan transportasi tidak sesuai dengan informasi yang di terima oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. 

“Nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima Presiden bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp1 juta bagi setiap pekerjanya,”, kata Lily.

Sumber: