Bagi Pasien Gawat Darurat, Ini Pesan BPJS Kesehatan ke Peserta JKN Agar Terlayani dengan Baik

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - BPJS Kesehatan tetap menjamin layanan prima bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) termasuk pasien gawat darurat selama libur panjang Lebaran 2025.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, dikutip Minggu 23 Maret 2025.
“Penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”kata dia.
Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Selama Libur Lebaran 2025
“Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” ujar Ghufron.
Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Himbau Peserta JKN Rutin Skrining Riwayat Kesehatan, Ini Daftar yang Diperiksa
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Paparkan Program JKN di Politeknik Trans SDP Palembang
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
Sumber: