Bagi Pasien Gawat Darurat, Ini Pesan BPJS Kesehatan ke Peserta JKN Agar Terlayani dengan Baik

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati.--
“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif,”ungkap dia.
Karena, sambung dia, jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kenalkan FRISTA, Teknologi Pendaftaran 3 Detik di RS Bagi Peserta JKN
Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” ujar Lily.
Sumber: