Jadi Tersangka Kasus Penjualan Aset Yayasan, Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Ditahan Kejati Sumsel
Kejati Sumsel melakukan penahan terhadap mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan--sumeks.co
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penahan terhadap mantan Sekertris Daerah (Sekda) Kota Palembang Harobin Mustofa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.
Kasus penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan, milik pemerintah memasuki babak baru usai ditetapkanya mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa sebagai tersangka.
Selain Harobin Mustofa, Kejati Sumsel juga meteapkan tersangka lain yakni mantan Kasi BPN, YHR, serta USG selaku penjual aset. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan aset Yasayan Batanghari Sembilan (YBS).
Dimana aset tersebut berupa sebidang tanah dengan luas 3.646 M2 yang berada di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan IT II Palembang.
BACA JUGA:Berdayakan Pemuda Kelola Eceng Gondok, Kilang Pertamina Plaju Peroleh Penghargaan IGA 2025
BACA JUGA:Keluarga Besar Horas Bangso Batak Gelar Perayaan Nataru 2025 Menuju Transformasi yang Lebih Baik
Dalam kasus ini aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan agar aset tersebut dikelola dan dirawat dengan baik.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 tiga Orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam rilis yang diterima wartawan.
USG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Lalu Harobin, selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025;
BACA JUGA:Waspada! Modus Baru Penipuan, 'MLM Loloskan Bekerja' Puluhan Warga Palembang Jadi Korban
BACA JUGA:Kapal Wisata Musi Cruise Palembang Kembali Beroperasi, Sempat Alami Kerusakan Baling-baling
Dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Tersangka diketahui melakukan penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Sumber: