Warga Talang Jering Surati Kapolda, Minta Gelar Perkara Ungkap Fakta Sengketa Tanah

Warga Talang Jering Surati Kapolda, Minta Gelar Perkara Ungkap Fakta Sengketa Tanah

Warga Talang Jering melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada Kapolda Sumatera Selatan guna meminta gelar perkara pengungkapan fakta sengketa tanah--

Mereka juga menegaskan bahwa klaim dari ahli waris almarhum H. Bajumi Wahab harus diverifikasi dengan bukti-bukti yang sah, termasuk keabsahan Surat GS No. 02 Tahun 1966 dan dokumen pendukung lainnya.

Subrata, salah satu pengacara warga, menyampaikan bahwa gelar perkara ini akan menjadi momen penting untuk menghadirkan kejelasan terkait sengketa tanah yang telah berlangsung sejak 2018.

BACA JUGA:Kabupaten OKI Berangkatkan 435 Calon Jemaah di Musim Haji 2025, Belum Termasuk Kuota Tambahan

BACA JUGA:Real Count Pilkada Banyuasin, Askolani: Ini Kemenangan Masyarakat Banyuasin

"Kami yakin jika fakta-fakta dibuka secara transparan, maka kebenaran akan terungkap, dan masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akan mendapatkan keadilan," tambah Subrata.

Melalui surat ini, tim kuasa hukum juga meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik berjalan sesuai dengan prinsip objektivitas dan netralitas.

Mereka berharap agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kriminalisasi atau penyimpangan dalam penegakan hukum.

Masyarakat Talang Jering mendukung langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum mereka. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kasus sengketa tanah di Talang Jering menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Gelar perkara yang terbuka dan transparan diharapkan menjadi solusi untuk mengurai permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari Kapolda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti permintaan ini.

Sumber: