Usai Geledah Ruang Kerja Gubernur BI, KPK Bakal Panggil Perry Warjiyo untuk Klarifikasi Barang Sitaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.--
Dugaan kasus dana CSR KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
BACA JUGA:Bank Indonesia Benarkan KPK Geledah Kantornya, Salah Satunya Ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo
"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan,"kata Asep, Jakarta, Rabu 18 September 2024.
"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ucap Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada Senin 16 Desember 2024 malam.
BACA JUGA:Bank Indonesia Siap Dukung 40 Proyek Strategis Presiden Prabowo, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA:Bank Indonesia Melayani Penukaran Uang Baru untuk Masyarakat Tepian Sungai Musi
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR.
Rudi Setiawan mengatakan, ada indikasi penyelewengan dana CSR dalam perkara ini.
Ia menduga uang CSR itu mengalir ke sejumlah yayasan.
"Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
BACA JUGA:BI Sumsel Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi di 2025 Berkisar 4,8 Persen hingga 5,6 Persen
Sumber: