Lahirkan Beban Baru Bagi Konsumen dan Tekan Daya Saing Industri, Opsen Pajak Bakal Gerus Pasar Motor 20 Persen

Lahirkan Beban Baru Bagi Konsumen dan Tekan Daya Saing Industri, Opsen Pajak Bakal Gerus Pasar Motor 20 Persen

Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia atau AISI soal opsen pajak kendaraan bermotor berlaku di tahun 2025.--

Fungsi produktif sepeda motor yang menjanjikan efektivitas dan efisiensi bagi kegiatan sehari-hari masyarakat membuat asosiasi semula optimis pasar motor tahun depan bisa mencapai 6,4 juta unit hingga 6,7 juta unit.

"Namun karena faktor opsen pajak ini, kami khawatir pasar justru akan tertekan hingga 20 persen tahun depan,"kata Sigit.

BACA JUGA:10 Merek Sepeda Motor Ramaikan Ajang GIIAS Surabaya 2024, Cek 3 Produk Baru di Sini!

BACA JUGA:Rencana BBM Subsidi Dibatasi, MTI: Tak Pernah Berhasil, 85 Persen Penggunanya Sepeda Motor, Mana Solusinya?

Daya Saing Melemah

Terkoreksinya penjualan di pasar domestik tentu akan menimbulkan dampak bergulir yang terjadi di sisi hulu maupun hilir dari industri sepeda motor di Tanah Air. 

Penurunan permintaan dari pasar akan memaksa produsen sepeda motor memangkas produksinya sehingga ini akan berdampak pada permintaan mereka ke industri suku cadang yang berada di rantai bisnisnya. 

Jika dampaknya sangat besar, tidak tertutup kemungkinan akan timbul PHK di industri ini. 

Dampak bergulir ini juga sangat potensial terjadi di rantai bisnis industri yang ada di sisi hilir, baik itu yang ada di sisi penjualan maupun layanan purna jual serta juga industri pembiayaan dan asuransi.

BACA JUGA:Polsek Sungsang Tangkap Amriansyah, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Milik Nurida

BACA JUGA:Berikut Layanan Motorku X dari Astra Motor yang Wajib Dicoba oleh Konsumen Pengguna Sepeda Motor Honda

Kondisi pasar yang memberatkan konsumen dan pelaku industri ini berpotensi menekan daya saing industri di kancah ekonomi global, terutama di kawasan ASEAN. 

Pasalnya, dalam situasi persaingan yang sama, negara tetangga yang tercatat sebagai salah satu pasar otomotif yang sedang tumbuh di ASEAN, justaru mempertahankan kebijakan pengurangan PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga Juni 2025. 

Sementara itu, Indonesia menambahkan PPN menjadi 12 persen ditambah kenaikan PKB dan BBNKB dan pungutan tambahan pajak atau opsen.

"Jika ini semua diberlakukan dan dipertahankan dalam jangka panjang, kami khawatir daya saing industri kita melemah. Ini kurang positif untuk iklim investasi," ujar dia.

Sumber: