BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk pada Kasus Mardani H Maming
Ketua Umum BPC HIPMI Lebong Dio Fauzi ikut bersuara, soal kasus Mardani H Maming.--
BACA JUGA:Tiga Profesor Sikapi Status Hukum Mardani H Maming Saat Ini, Berikut Pandangan Guru Besar Tersebut
"Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,"katanya.
Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka.
Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.
Sumber: