Relawan KM Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu OKI, Diduga Langgar Netralitas

Relawan KM melaporkan oknum Kades Pulau Gemantung ke Bawaslu OKI atas dugaan pelanggaran netralitas--
Sambungnya, selain melaporkan ke Bawaslu OKI, pihaknya juga akan melayangkan surat ke pihak Inspektorat OKI terhadap kejadian ini.
Sebelumnya, salah satu oknum Kades juga pernah dilaporkan ke Bawaslu OKI atas dugaan pelanggaran pemilu.
Yaitu oknum kepala desa (Kades) Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Antisipasi Ujaran Kebencian, Bawaslu Sumsel Gandeng Tim Siber Polda di Pilkada 2024
Pasalnya, sang oknum ini telah melakukan swafoto pada kegiatan deklarasi salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, beberapa waktu lalu di Kayuagung.
Atas kejadian itu, oknum kades Rambai, dengan inisial S dilaporkan oleh Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dikoordinir oleh Yovi Meitaha, melaporkan dugaan keterlibatannya.
"Kami mendapat informasi bahwa ada oknum kades yang diduga ikut serta dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon," ucapnya, Rabu 11 September 2024.
Dikatakannya, laporannya telah disampaikan ke Bawaslu OKI, Selasa 10 September 2024 kemarin. Ini dikarenakan telah melanggar netralitas kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29.
Yakni yang menyatakan bahwa, kepala desa harus bersikap netral dalam setiap pemilihan umum.
Lanjut Yovi, dalam laporannya ke Bawaslu telah diterima dengan tanda terima laporan nomor 002/LP/PB/Kab/06.12/IX/2024 pada Selasa 10 September 2024 sore.
Diungkapkan Yovi, pihaknya menilai, keterlibatan kepala desa dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di sumeks.co dengan judul "Diduga Tak Netral, Relawan Palson Bupati Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu OKI"
Sumber: sumeks.co