Relawan KM Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu OKI, Diduga Langgar Netralitas

Relawan KM Laporkan Oknum Kades ke Bawaslu OKI, Diduga Langgar Netralitas

Relawan KM melaporkan oknum Kades Pulau Gemantung ke Bawaslu OKI atas dugaan pelanggaran netralitas--

KAYUAGUNG, RADARPALEMBANG.ID - Relawan Kawan Muchendi (KM) melaporkan oknum Kades Pulau Gemantung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI atas dugaan pelanggaran netralitas

Dengan didampingi oleh Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Muchendi - Supriyanto (MURI), relawan KM melaporkan oknum Kades yang dianggap mendukung salah satu Paslon.

Mengutip dari sumeks.co relawan KM, Agus Hermansyah Wibowo, mengatakan laporan ke Bawaslu OKI itu, Rabu 23 Oktober 2024 tersebut terkait nertalitas sang oknum kades yang mendukung paslon Dja’far Shodiq - Abdiyanto (JADI).

Dimana dalam sebuah acara yang bersangkutan sedang menunjukkan satu jari yang didapat dari sumber story akun FB @Abdul Hakim.

BACA JUGA:Catat Tanggalnya, KPU Gelar Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI Akhir Oktober

BACA JUGA:Cara dan Syarat Pindah TPS di Pilkada 2024, Wajib Simak Jika Ingin Mencoblos di Luar Domisili

“Temuan itu didapat dari media sosial (medsos) FB (Facebook) atas nama @abdul hakim," ujar Agus, Kamis 24 Oktober 2024.

Lanjutnya, setelah mengetahui terkait hal itu adalah merupakan pelanggaran pemilu, sehingga menyampaikan ke Badan Advokasi Hukum MURI.

"Jadi atas hal itu melaporkan pelanggaran itu ke Bawaslu OKI,” ucapnya. 

Sementara, Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH CACP dan rekan dari Kantor Pengacara MPD Law firm melalui, Feri Apriansyah SH menjelaskan, memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Pulau Gemantung tersebut.

BACA JUGA:Kumpulkan Panwascam se-Kota Palembang, Bawaslu Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

BACA JUGA:Indeks Kerawanan Pemilu Sumsel Naik, Cek Daerah Paling Rawan, Bawaslu: Ingatkan Netralitas Aparatur Negara

Badan Advokasi Hukum MURI berharap Bawaslu OKI dapat menindaklanjuti laporan ini.

"Laporan yang disampaikan Bawaslu OKI yaitu bertujuan agar oknum kades tersebut mendapat tindakan tegas terhadap netralitasnya sebagai pejabat kepala desa," jelasnya. 

Sumber: sumeks.co