PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (BI Sumsel) mengumumkan uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pengumunan BI Sumsel ini dikeluarkan usai beredar di masyarakat uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, per Kamis 3 Oktober 2024.
Kabar tersebut beredar usai Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Museum Negeri Sumsel Balaputra Dewa meresmikan Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005, Kamis 3 Oktober 2024.
Untuk itu, Kantor Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (BI Sumsel) mengumumkan kabar yang beredar di masyarakat tak benar.
BACA JUGA:BI Sumsel Catat Digital Kito Galo ke-5 Tahun 2024 Dorong Bertambahnya Pengguna dan Merchant QRIS, Ini Datanya
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Resmikan Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000
“Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah,”tulis pengumuman yang diterima radarpalembang.id, Jumat 4 Oktober 2024.
Tak hanya uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005, ada 2 tahun pembuatan lainnya yang diumumkan masih berlaku.
“Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku antara lain uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,”tulis pengumuman tersebut.
Kantor Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (BI Sumsel), bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Museum Negeri Sumsel Balaputra Dewa meresmikan Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005.
BACA JUGA:Digital Kito Galo 2024, BI Sumsel Resmikan Beli Tiket LRT Sumatera Selatan Bisa Pakai QRIS
BACA JUGA:Selama 10 Hari, BI Sumsel Gelar Festival Jajan QRIS 2024 di PIM, Belanja Hanya Rp 5 Ribu, Lihat Ketentuannya
Peresmian Memorabilia uang Rupiah pecahan Rp10.000 tahun Emisi 2005 dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi dan Kepala Kanwil BI Sumsel, Ricky P Gozali, di Museum Negeri Sumsel, Kamis 3 Oktober 2024.
Khusus untuk uang rupiah pecahan 10.000 tahun emisi 2005 memiliki ciri khas dari Sumatera Selatan.
Uang pecahan Rp 10.000 ini bergambar Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di salah satu sisinya, dan sisi lainnya bergambar Rumah Limas yang bangunan aslinya berada di Museum Negeri Sumsel.
Memorabilia uang rupiah pecahan 10.000 ini salah satu upaya yang dilakukan BI Sumsel untuk meningkatkan rasa nasionalisme melalui mata uang rupiah yang merupakan kedaulatan bangsa dan mencerminkan keberagaman di Indonesia.
BACA JUGA:Kolaborasi BI Sumsel dan MarkPlus Institute Beri Penghargaan 5 Penyedia Data Terbaik, Cek Data Pemenangnya
BACA JUGA:Musim Panen, BI Sumsel Sebut Penyebab Deflasi dan Dorong Turunnya Harga Sembako di Juli 2024
Kepala Kanwil BI Sumsel, Ricky P Gozali, Kamis 3 Oktober 2024, mengatakan kehormatan suatu daerah diabadikan dalam pecahan uang rupiah, salah satunya Sumatera Selatan, ini menjadi kenangan yang luar biasa.
Adapun uang pecahan Rp 10.000 diterbitkan pada bulan Oktober tahun 2005 dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Dengan dibangunnya memorabilia ini diharapkan dapat meningkatkan cinta tanah air, dan juga cinta kepada Sejarah dan budaya Sumsel,”kata dia.