Pakar Hukum: Pengangkatan Pjs Kades di Lahat Sudah Sesuai Prosedur
Pakar hukum sekaligus pengacara Pemerintah Kabupaten Lahat, DR. Hasanal Mulkan, S.H., M.H.,CPL, dan Miftahul Huda, S.H--
Peran Camat sangat krusial dalam proses pengawasan kinerja Pjs Kepala Desa.
"Jika Camat menilai bahwa Pjs Kepala Desa tidak maksimal dalam menjalankan pemerintahan, ia dapat mengusulkan evaluasi dan bahkan penggantian," kata Miftahul.
Kedua pakar hukum ini berharap, dengan klarifikasi dan penjelasan ini, masyarakat bisa lebih memahami prosedur serta alasan di balik penggantian atau evaluasi Pjs Kepala Desa.
"Kami ingin memastikan bahwa proses pemerintahan desa berlangsung transparan, akuntabel, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat luas," tutup keduanya.
Sumber: