9 Negara Ini Terima SIM Indonesia Dipakai di Negaranya, Cek Daftar Namanya menurut Korlantas Polri

9 Negara Ini Terima SIM Indonesia Dipakai di Negaranya, Cek Daftar Namanya menurut Korlantas Polri

Situs resmi Korlantas Polri, SIM Indonesia akan bisa digunakan di luar negeri terutama di beberapa negara Asia Tenggara. --

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Situs resmi Korlantas Polri, SIM Indonesia akan bisa digunakan di luar negeri terutama di beberapa negara Asia Tenggara. 

Itu artinya, surat izin mengemudi (SIM) domestik Indonesia bakal bisa digunakan di luar negeri. 

Rencananya aturan SIM Indonesia di luar negeri itu berlaku mulai 1 Juni 2025.

"Melalui peraturan tersebut artinya warga Indonesia yang menggunakan kendaraan di luar negeri bisa menggunakan SIM domestik Indonesia sehingga tidak harus membuat SIM Internasional," demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

BACA JUGA:Soal Tilang Manual, Korlantas Polri Sebut Hanya Polisi Bersertifikat Bisa Melakukannya

BACA JUGA:Korlantas Polri Siapkan Golongan SIM Untuk Kendaraan Listrik

Tak tanggung-tanggung, SIM Indonesia ternyata bisa digunakan alias berlaku di 9 negara, semuanya di Asia Tenggara.

Adapun negara yang mengakui SIM Indonesia antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar dan Malaysia.

Untuk mendukung penggunaan SIM Indonesia di luar negeri, kini format SIM telah diubah. 

Perubahan format SIM ini memang tidak terlalu signifikan. 

BACA JUGA:Semester II 2024, Optimis Penjualan Motor Bakal Lebih Baik, Ini Faktor Utama Pendorongnya Kata Bos AHM

BACA JUGA:Penjualan Mobil Nasional Hingga Pertengahan Tahun 2024 Menurun, Ternyata Ini Penyebabnya!

Namun, format baru pada SIM sekarang memiliki data yang lebih lengkap.

Kini, SIM dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya. 

Sumber: