Ingin Modifikasi Mobil? Wajib Konsultasi ke Asuransi Agar Jaminan tidak Hangus

Ingin Modifikasi Mobil? Wajib Konsultasi ke Asuransi Agar Jaminan tidak Hangus

Ajang otomotif yang digelar belum lama ini di GIIAS 2024 di Jakarta pada akhir Juli 2024.--

2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi.

2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat dua.

BACA JUGA:Direktur HPM Bagikan Postingan Mobil Listrik Honda e:N1 di Medsos, Ini Penjelasan dan Spesifikasi Mesinnya

BACA JUGA:Enam Tips Penting Memilih Mobil Pertama untuk Gen Z

Pengecualian

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan yang terjadi atas:

5.1. Perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada pembelian polis.

5.2. Ban, pelek, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor. Kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin pada Pasal 1 ayat satu.

5.3. Kunci dan atau bagian lainnya dari kendaraan bermotor tidak melekat. Atau berada di dalam kendaraan yang diasuransikan.

5.4. Bagian dari kendaraan bermotor yang aus karena pemakaian. Sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya.

5.5. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan surat-surat lain kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Wow! Astra Honda Motor Menjual 1.000 Unit Lebih di GIIAS 2024, BeAT Series dan Stylo Jadi Unit Paling Laris

BACA JUGA:Daihatsu Terios, SUV Tangguh yang Tetap Jadi Pilihan dengan Keandalan Sudah Teruji

Jadi, itulah manfaatnya melapor ke asuransi jika Anda ingin memodifikasi mobil kesayangan.

Bila mereka mendata lebih perinci ubahan kendaraan. Maka ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat diurus lebih mudah.

Sumber: