Asuransi Wajib Bagi Mobil dan Motor, Gaikindo: Sekarang Bukan Waktu yang Tepat
Gaikindo mengungkapkan kalau saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menrapkan asuransi wajib bagi mobil dan motor di Indoensia--
TANGERANG, RADARPALEMBANG.COM - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengungkapkan kalau saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menrapkan asuransi wajib bagi mobil dan motor di Indoensia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi yang menilai saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menerapkan peraturan tersebut.
"Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun," tegas Nangoi saat penutupan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu 27 Juli 2024.
Sementara itu menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
BACA JUGA:Soal Desain Yamaha NMAX Neo S, Tampilan Mirip Turbo yang Dibanderol Harga Mulai Rp32 Juta
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan kalau pemberlakuan asuransi wajib TPL (third party liability) bagi kendaraan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Lebih lanjud Ogi mengungkapkan program ini akan mengurangi beban finansial bagi pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan dan mendorong perilaku berkendara yang lebih baik.
Selain itu, dirinya pun optimis bahwa program ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dasar Hukum Pemberlakuan Asuransi Wajib bagi Kendaraan
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memang mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
BACA JUGA:Soal OJK Asuransi Kendaraan 2025, Respon Hyundai: Berkendara, Masuk Tol dan Kami Juga Ada Asuransi
Program ini mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Namun, terkait rencana penerapan asuransi wajib bagi kendaraan yang dijadwalkan mulai 2025, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah belum membahas kebijakan tersebut.
"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Presiden Jokowi usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Sumber: