Soal OJK Asuransi Kendaraan 2025, Respon Hyundai: Berkendara, Masuk Tol dan Kami Juga Ada Asuransi

Soal OJK Asuransi Kendaraan 2025, Respon Hyundai: Berkendara, Masuk Tol dan Kami Juga Ada Asuransi

Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoton soal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK untuk asuransi kendaraan 2025.--

BACA JUGA:Parah! Hanya dalam 20 Detik, Mobil Listrik Hyundai Ioniq 5 Dibobol Maling, Ini Trik Pencurinya

"Jadi menurut Hyundai itu langkah yang baik karena kita sangat menghormati yang namanya keselamatan jiwa dari pengendara," katanya lagi.

"Kalau dia dalam bentuk yang besar secara volume, kan kayak grosir jadinya. Jadi volumenya besar tentunya kan cost yang keluar nggak begitu besar. 

"Tapi kalau hanya satu, dua, cost-nya akan jadi besar. Jadi kita berasumsi bahwa ya, sama aja seperti transportasi apapun, pengendara yang punya asuransi itu akan lebih baik,"kata dia.

"Karena biasanya yang unsur keselamatan itu baru disadari setelah terjadinya kecelakaan," ujar Frans.

BACA JUGA:Stok Terbatas, Mobil Listrik Langka Hyundai Ioniq hanya Produksi 1.000 Unit di Dunia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus ikut asuransi mulai 2025 mendatang.

Adapun jenis asuransi yang diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni asuransi third party liability (TPL) mulai tahun depan. 

Pernyataan terkait asuransi wajib untuk kendaraan baik mobil ataupun motor terungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.

Dalam suatu forum diskusi baru-baru ini, Ogi Prastomiyono menyampaikan, aturan pelaksana tentang asuransi wajib mesti ditetapkan paling lambat dua tahun setelah terbit Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

BACA JUGA:Terungkap Segini Harga Mobil Korea Rasa Lokal 'Hyundai Kona Electric' Diumumkan di GIIAS 2024

Adapun UU PPSK disahkan pada 12 Januari 2023, sehingga peraturan pelaksana mesti ditetapkan paling lambat pada 12 Januari 2025 mendatang. 

Ogi berharap setiap kendaraan baik motor maupun mobil punya asuransi pada Januari 2025.

Sebagai catatan, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

BACA JUGA:Afif Zamroni Pemenang Hyundai Creta dari Rejeki BNI GaPakeNanti 2022-2023 di Palembang

Sumber: