Kementerian Agama Terbitkan Edaran Pembayaran Dam, Berikut Tujuan dan Besaran Biayanya

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menjelaskan aturan tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M. --
BACA JUGA:Kawal Haji, Aplikasi Baru dari Kementerian Agama, Berikut Manfaat bagi Jemaah Selama di Tanah Suci
"Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia," ujar Anna.
BACA JUGA:Aplikasi Kawal Haji 2024, Manfaatnya Bikin Petugas Lebih Mudah Pantau Kondisi Jemaah Terkini
Sumber: