PGN Gelar RUPST 2023 Tetapkan Pengurus Baru Perseroan dan Bagikan Deviden Senilai USD 222,43 Juta

 PGN Gelar RUPST 2023 Tetapkan Pengurus Baru Perseroan dan Bagikan Deviden Senilai USD 222,43 Juta

PGN mengelar RUPST tahun buku 2023 yang digelar Kamis 30 Mei 2024 dengan menetapkan pengurus baru perseroan.--dokumen/radarpalembang.com

BACA JUGA:PGN Kombinasikan Strategi Integrasi dan Agregasi Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi Domestik di Masa Transisi

Serta menetapkan gaji/ honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2024

Setelah terlebih dahulu berkonsultasi kepada Kementerian BUMN selaku institusi Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.

Selanjutnya pemegang saham menetapkan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young) untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024,

Audit Kepatuhan PSA 62, Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan

Dan Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2024.

 

BACA JUGA:PGN Tegaskan Rencana Strategis di HUT ke-59, Dorong Peran Gas Bumi sebagai Energi Transisi

Pemegang saham juga memberikan persetujuan atas penugasan khusus yang diberikan kepada Perseroan dalam melaksanakan pembangunan Proyek Jaringan Gas di Ibukota Nusantara.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 36.K/HK.02/MEM.S/2023 Tanggal 23 Februari 2023 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dan Gas Bumi untuk kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, pemegang saham memberikan persetujuan atas penugasan kepada Perseroan dan PGN.

Untuk penyediaan jaringan gas bumi untuk rumah tangga, pelanggan kecil serta pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk transportasi jalan.

BACA JUGA:PGN dan KLHK Bersinergi Gaungkan Bijak Penggunaan Plastik Jaga Kelestarian Lingkungan

RUPST juga menetapkan beberapa hal sebagai berikut :

Memberhentikan dengan hormat nama-nama berikut :

Sumber: